Presiden Disarankan Berbagi Tugas Dengan Wapres

Redaksikota.com – Hasil riset Institute For Development of Economics and Finance (Indef), menyebutkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak populer.

Melihat hasil riset tersebut, pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, tidak berperannya Ma’ruf Amin sebagai Wapres sudah benar.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya jangan semua job discription diambil Jokowi dan para pembantunya. Presiden harus membagi tugas antara internal dan eksternal. Justru yang kelihatan, Wapres bukan Ma’ruf tapi ada sejumlah menterinya,” ujar Jerry dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Jerry mengatakan, sebenarnya ada berapa bidang yang bisa dikendalikan oleh Wapres. Dia mencontohkan seperti mandat Ketua PEN atau penanangan Covid-19 bersama Ketua BNPB bisa diberikan kepada Wapres, maka akan lebih terlihat afdol dan elegan.

Namun hal tersebut tergantung Presiden Jokowi dalam memberikan tugas kepada wakilnya. “Kedudukan seorang wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum,” paparnya.

Jerry juga menjelaskan, sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden berturut-turut dalam: Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 UUD 1945, Pasal 8 UUD 1945, dam Pasal 9 UUD 1945.

Pos terkait