FSPMI Sumut Bakal Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Tuntut Kenaikan UMK 2021

20201112 192925
Ketua FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

Redaksikota.com – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumater Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo menyinggung tentang keputusan rekomendasi dewan pengupahan Kabupaten Deli Serdang tentang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sama dengan nilai upah di tahun 2020.

Menurutnya, tidak ada kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Deli Serdang sama sekali tidak relevan dengan status Kabupaten tersebut sebagai kawasan industri terbesar di Sumatera Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

“Deli Serdang merupakan basis perindustrian terbesar di Wilayah Sumut, bahkan masuk kategori pusat Industri Nasional. Jadi sudah sangat tidak pantas UMK basis buruh ini tidak ada kenaikan sama sekali,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Tidak hanya hal itu, Willy juga mengatakan bahwa nasib kehidupan kaum buruh di Deli Serdang juga sangat memprihatinkan. Di mana daya beli rendah karena income buruh rendah sementara harga-harga kebutuhan mereka cenderung naik.

“Di mana kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, papan kaum buruh juga masih tinggi dan kerap mengalami kenaikan harga-harga,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia pun menyatakan menolak keputusan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang yang tidak menaikkan UMK untuk tahun 2021.

“Kami menyatakan menolak tegas usulan Depeda atas rekomendasi UMK Deli Serdang yang akan dikirim ke Bupati Deli Serdang untuk selanjutnya disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara,” tegasnya.

Kemudian, ia juga meminta kepada Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan untuk mengembalikan dokumen rekomendasi Depeda tersebut.

“Kami meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang agar mengembalikan berkas Depeda dan agar dapat menaikan UMK Deli Serdang minimal naik 8% untuk tahun 2021,” tuntutnya.

Bahkan, Willy juga menyatakan ketika Bupati Deli Serdang tidak menuruti keinginan buruh, maka dikhawatirkan akan ada gelombang massa yang melakukan penolakan secara massal.

“Kalau Bupati tidak punya hati, maka bakalan rame demo buruh terkait protes upahnya tidak naik,” tandasnya.

Lebih lanjut, Willy pun menyampaikan bahwa FSPMI Deli Serdang akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Deli Serdang dan kantor DPRD Deli Serdang untuk menolak tidak naik upah UMK Deli Serdang 2021.

“Insya Allah hari Selasa tanggal 17 November 2020 kita akan aksi, semoga Bupati peduli nasib buruhnya,” sebut Willy.

Terakhir, Willy juga menyampaikan, pihaknya tidak hanya memberikan kritikan kepada UMK Deli Serdang, tapi juga meminta agar UMK di kawasan Medan dan Kabupaten atau kota lain di Provinsi Sumatera Utara bisa mengalami kenaikan seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, yang tidak harus tunduk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja.

“Jangan hanya pikirkan kepentingan pengusaha saat pandemi COVID-19, buruh juga sangat menderita akibat bencana ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Willy pula, bahwa Dewan Pengupahan (Depeda) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan rapat pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 yang lalu, hasil plenonya yakni UMK Deli Serdang Tahun 2021 tidak ada kenaikan mengikuti Surat Edaran Menaker.

Dalam unsur Depeda yang diwakili oleh elemen pemerintah, pengusaha, buruh, hanya wakil dari FSPMI Deli Serdang atas nama Rian Sianaga yang menyatakan menolak rekomendasi Depeda tidak naik upah, justru pihaknya mewakili kepentingan buruh keberatan atas hal ini. Akan tetapi penolakan dari unsur buruh FSPMI ini tidak ditanggapi oleh semua peserta rapat Depeda Kabupaten Deli Serdang itu.

Pos terkait