Redaksikota.com – Penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut, dimana sekitar 5000 buruh akan melakukan unjuk rasa di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin 2 November 2020.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, bersamaan aksi tersebut para buruh juga akan melayangkan judicial review dan menggugat Omnibus Law Cipta Kerja.
“Secara bersamaan, kita juga akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, hari Senin itu sekaligus mengajukan gugatan uji material. Akan menyusul uji formil. Jadi kita ada 2 gugatan, 1 uji material, ke-2 uji formil menyusul,” ungkap Said Iqbal, Sabtu (31/10/2020).
Serikat buruh juga berharap, agar Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja. “Ya kami berharap Bapak Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan mengeluarkan Perppu. Kalau itu bisa dikeluarkan kita senang sekali,” terang dia.
Aksi para buruh juga akan berlanjut pada tanggal 9 November 2020, di depan gedung DPR RI. “Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislatif review. UUD 1945 pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislatif review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini Omnibus Law Cipta Kerja,” terang Said.