Redaksikota.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telaj menetapkan status tersangka terhadap Sugi Nur Rahardja.
“Ya betul, status yang bersangkutan (Gus Nur) sudah tersangka,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Brigjen Awi juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka itu terkait laporan yang masuk di Bareskrim Polri.
Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
“Untuk penetapan tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan,” ungkap Awi.
Untuk diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. []